MPTV Indonesia – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menekankan pentingnya pemeliharaan kebebasan berpendapat di lingkungan perguruan tinggi. Kebebasan ini dianggap sebagai indikator demokrasi di Indonesia.
“Harus dihindari adanya anggapan bahwa kampus menghambat mahasiswa untuk menyampaikan pendapatnya. Ekspresi dan kritik dari mahasiswa merupakan bagian vital dalam pembentukan masyarakat demokratis,” ujarnya.
Dhahana menambahkan, kebebasan berpendapat adalah hak asasi yang dijamin konstitusi bagi setiap warga negara, seperti yang tertuang dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyebutkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Demikian pula, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan dalam Pasal 23 ayat (2) bahwa “Setiap orang bebas memiliki, mengeluarkan, dan menyebarkan pendapat sesuai dengan hati nuraninya, baik secara lisan maupun tulisan melalui media cetak atau elektronik, dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, kesopanan, ketertiban umum, dan keutuhan bangsa.”
Karena itu, Ia menyesalkan adanya persekusi yang dihadapi mahasiswa dalam menjalankan hak konstitusional ketika mengemukakan pendapat di kampus. Salah satu kejadian yang menjadi sorotan publik minggu awal bulan agustus ini adalah insiden yang terjadi di Universitas Negeri Yogyakarta. Saat demonstrasi mahasiswa di acara Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) pada Selasa, 6 Agustus 2024, diduga satu dosen melakukan kekerasan kepada salah satu mahasiswa yang sedang berorasi.
“Kami mendapat informasi bahwa pihak rektorat tengah mengumpulkan informasi berkenaan insiden tersebut. Langkah ini tentu baik agar tidak muncul persepsi keliru di masyarakat bahwa kampus melakukan tindakan yang tidak patut kepada mahasiswa saat berorasi di acara PKKMB,” jelasnya.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal HAM meyakini kebebasan berpendapat merupakan landasan bagi kebebasan akademik untuk berkembang. Karenanya, Ia mengajak perguruan tinggi menjadi contoh terbaik dalam menerapkan kebebasan berpendapat di ruang publik. “Kami berharap apa yang terjadi tempo hari di UNY sehingga menimbulkan kekhawatiran publik tidak terulang kembali,” kata Dhahana.
Kendati demikian, Direktur Jenderal HAM mengingatkan agar mahasiswa dalam mengekspresikan pendapat tetap mesti menghormati peraturan dan ketertiban umum. “Penting harus diingat untuk adik-adik mahasiswa jangan sampai dalam menyampaikan pendapat melakukan aksi-aksi vandalisme sehingga menimbulkan antipati dari masyarakat,” tegas Dhahana.***